ADAT - Suasana sidang DAD Murung Raya menyelesaikan sengketa antara warga dengan PT BP di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, baru - baru ini - Istimewa
Masyarakat Adat Tumbang Olong Akhirnya Berdamai dengan PT BP
PURUK CAHU – Konflik antara warga Desa Tumbang Olong I, Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, dengan perusahaan swasta PT. Berneo Prima (BP), akhirnya berakhir damai setelah digelar Musyawarah Perdamaian Adat oleh Dewan Adat Dayak (DAK) Murung Raya.
Berdasarkan keputusan No. 020/BA-DAD/MR/II/2022 tentang Prabea (bayar) Pelepasan Hinting di Jalan Hauling Km 22, maka PT BP diwajibkan membayar kepada Noto dan kawan-kawannya.
Wakil Ketua Umum DAD Murung Raya Bertho Kuling Kondrat yang didampingi Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam, di Gedung DAD Mura Jalan Tjilik Riwut, Puruk Cahu, Kamis (24/2/2022) menyatakan sejak 7 Februari 2022, telah terjadi pemasangan hinting di Jalan Hauling Km 22.
Dalam putusan musyawarah perdamaian adat, pembayaran atau prabea dibebankan kepada pemegang izin operasional pertambangan yaitu PT BP.
Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghormati keyakinan adat istiadat, kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak, sekaligus sebagai sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh leluhur.
“Dengan demikian, sejatinya sesuai dengan ketentuan perutaran adat dan hasil keputusan DAD, maka hinting yang terpasang sejak 7-12 Februari itu telah dilepas pada Minggu, 13 Februari. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah menerima keputusan musyawarah perdamaian adat,” sebut Bertho.
“Secara garis besar antara saudara Noto dengan PT Borneo Prima sudah sudah berdamai dan tidak ada permasalahan lagi. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar iklim investasi terus berjalan dengan baik di Mura,” kata Bertho. MR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas