Masyarakat Adat Tumbang Olong Akhirnya Berdamai dengan PT BP

ADAT - Suasana sidang DAD Murung Raya menyelesaikan sengketa antara warga dengan PT BP di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, baru - baru ini - Istimewa

Masyarakat Adat Tumbang Olong Akhirnya Berdamai dengan PT BP

PURUK CAHU –  Konflik antara warga Desa Tumbang Olong I, Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, dengan perusahaan swasta PT. Berneo Prima (BP), akhirnya berakhir damai setelah digelar Musyawarah Perdamaian Adat oleh Dewan Adat Dayak (DAK) Murung Raya.

Berdasarkan keputusan No. 020/BA-DAD/MR/II/2022 tentang Prabea (bayar) Pelepasan Hinting di Jalan Hauling Km 22, maka PT BP diwajibkan membayar kepada Noto dan kawan-kawannya.

Wakil Ketua Umum DAD Murung Raya Bertho Kuling Kondrat yang didampingi Sekretaris Umum DAD Herianson D Silam, di Gedung DAD Mura Jalan Tjilik Riwut, Puruk Cahu, Kamis (24/2/2022) menyatakan sejak 7 Februari 2022, telah terjadi pemasangan hinting di Jalan Hauling Km 22.

Dalam putusan musyawarah perdamaian adat, pembayaran atau prabea dibebankan kepada pemegang izin operasional pertambangan yaitu PT BP.

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghormati keyakinan adat istiadat, kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak, sekaligus sebagai sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh leluhur.

“Dengan demikian, sejatinya sesuai dengan ketentuan perutaran adat dan hasil keputusan DAD, maka hinting yang terpasang sejak 7-12 Februari itu telah dilepas pada Minggu, 13 Februari. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah menerima keputusan musyawarah perdamaian adat,” sebut Bertho.

“Secara garis besar antara saudara Noto dengan PT Borneo Prima sudah sudah berdamai dan tidak ada permasalahan lagi. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar iklim investasi terus berjalan dengan baik di Mura,” kata Bertho. MR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget